101. Proses Pensertipikatan Tanah Secara Massal Swadaya Di Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang

SARI

Sertipikasi massal swadaya (SMS) adalah adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota membangkitkan minat masyarakat untuk mansertipikatkan tanahnya dengan biaya swadaya. Obyek sertipikasi massal swadaya adalah tanah adapt dan tanah negara yang dikuasai masyarakat. Proses penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penelitian ini menggunakan metode analisis diskriptif kualitatif. Analisis diskriptif yaitu mengumpulkan data dengan membuat pencadaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta dan sifat-sifat populasi atau daerah. Metode kualitatif adalah penelitian yang menghasilkan prosedur analisis yang tidak menggunakan prosedur analisis statistik atau cara kuantifikasi lainnya. Pelaksanaan program sertipikasi massal swadaya meliputi penyuluhan yang dilakukan sebelum pendaftaran SMS dimulai di lokasi SMS oleh Kepala Kantor Pertanahan/ petugas yang ditunjuk. Setelah itu dilakukan pengumpulan data fisik dan data yuridis. Selanjutnya petugas Kantor Pertanahan melakukan pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Kegiatan selanjutnya yaitu penelitian data fisik dan yuridis kemudian mengumumkannya kepada masyarakat. Kemudian petugas Kantor Pertanahan membuat berita acara pangesahan data fisik dan data yuridis. Selanjutnya petugas Kantor Pertanahan melakukan pencatatan sanggahan dan pengesahan pengumuman. Dan yang terakhir adalah penegasan konversi dan pengakuan hak.

Kendala yang muncul dalam program sertipikasi massal swadaya adalah kurangnya respon dari pemerintah desa terhadap program sertipikasi massal swadaya serta administrasi pertanahan di tingkat desa rata-rata kurang lengkap. Berdasarkan penelitian ini, disarankan agar petugas Kantor Pertanahan bekerja sama dengan pemerintah desa/ kelurahan lebih pro aktif dalam sosialisasi program sertipikasi massal swadaya. Masyarakat juga diharapkan menyadari pentingnya sertipikat sebagai bukti terkuat atas kepemilikan tanah.
File Selengkapnya.....

Tag Favorit :

101. Proses Pensertipikatan Tanah Secara Massal Swadaya Di Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

101. Proses Pensertipikatan Tanah Secara Massal Swadaya Di Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang 101. Proses Pensertipikatan Tanah Secara Massal Swadaya Di Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang 101. Proses Pensertipikatan Tanah Secara Massal Swadaya Di Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang 101. Proses Pensertipikatan Tanah Secara Massal Swadaya Di Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang

Belum ada Komentar untuk "101. Proses Pensertipikatan Tanah Secara Massal Swadaya Di Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel