3. Analisis perjanjian distributor antara PT X dengan PT. Y ditinjau dari aspek hukum perjanjian
Mengingat pentingnya Lembaga Distributor dalam pemasaran hasil akhir produksi, maka penulis dalam penulisan ini akan menjabarkan mengenai pengaturan lembaga distributor di Indonesia terkait dengan Prinsipal dan Distributor dalam negeri serta penerapan Hukum Perjanjian dalam Perjanjian Distributor antara PT. X dengan PT. Y. Lembaga Distributor bukanlah lembaga baru dalam dunia perdagangan di Indonesia, Departemen Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa (Permendagri No. 11/M-DAG/PER/3/2006), telah mengatur mengenai Lembaga Distributor di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah mewajibkan Distributor, Distributor Tunggal dan Sub Distributor yang telah membuat perjanjian pendistribusian di Indonesia untuk mendaftarkan diri pada Departemen Perdagangan. Penerapan Hukum Perjanjian berdasarkan KUHPerdata terhadap Perjanjian Distributor antara PT. X dan PT. Y pada dasarnya telah sesuai dengan KUHPerdata dan juga sesuai dengan Permendagri No. 11/MDAG/ PER/3/2006 yang merupakan peraturan lebih lanjut tentang perjanjian distributor di Indonesia. Namun, pada Perjanjian Distributor antara PT. X dengan PT. Y ini masih terdapat ketidaksetaraan dalam kedudukan hukum yaitu dengan terdapatnya pengakhiran perjanjian secara sepihak oleh Prinsipal.
Tag Favorit :
3. Analisis perjanjian distributor antara PT X dengan PT. Y ditinjau dari aspek hukum perjanjian adalah yang barusan kamu baca.
PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA,
+GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI
,

Belum ada Komentar untuk "3. Analisis perjanjian distributor antara PT X dengan PT. Y ditinjau dari aspek hukum perjanjian"
Posting Komentar