57. Proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sporadik Asal Tanah Adat Atau Yasan Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal


ABSTRAK

Penulis dalam menyusun tugas akhir ini dilatar belakangi masalah banyaknya masyarakat yang belum mengerti arti penting pendaftaran tanah, cara pendaftarannya, dan untuk memenuhi syarat kelulusan DIII manegemen pertanahan.

Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik asal tanah adat atau yasan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal? hambatan-hambatan dan cara penanganannya dalam proses pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik asal tanah adat atau yasan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal.

Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan proses pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik asal tanah adat atau yasan dan mendeskripsikan hambatan-hambatan dan cara penanganannya dalam proses pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik asal tanah adat atau yasan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal.

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam menyusun tugas akkhir ini adalah wawancara, dokumentasi, observasi dan metode analisis data dengan analisis kualitatp. Tugas akhir ini mengambil lokasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal.

Hasil Penulisan dan analisis data mengenai proses pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik asal tanah adat atau yasan di kantor Pertanahan Kabupaten Kendal sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan ketentuan pelaksanaan dalam peraturan mentri negara agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997.

Kesimpulan dari tugas akhir ini adalah dengan memahami bagaimana proses pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik asal tanah adat atau yasan dan syarat-syarat yang diperlukan sampai proses selesai, menjadikan masyarakat sadat akan arti penting pendaftran tanah.

Saran dari penulis adalah supaya kantor pertanahan kabupaten kendal lebih meningkatkan lagi dalam hal pelayanan pendaftaran tanah karena semakin banyak masyarakat yang sadar atau peduli untuk mendaftarkan tanahnya guna untuk menjamin kepastian hukum.
File Selengkapnya.....

Tag Favorit :

57. Proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sporadik Asal Tanah Adat Atau Yasan Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

57. Proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sporadik Asal Tanah Adat Atau Yasan Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal 57. Proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sporadik Asal Tanah Adat Atau Yasan Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal 57. Proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sporadik Asal Tanah Adat Atau Yasan Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal 57. Proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sporadik Asal Tanah Adat Atau Yasan Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal

Belum ada Komentar untuk "57. Proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sporadik Asal Tanah Adat Atau Yasan Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel