144. Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Tidak Digunakannya Alat Bukti Petunjuk Dalam Pembuktian Perkara Pengaksesan Tanpa Ijin Data Elektronik

ABSTRAK

Pembuktian dalam menentukan benar tidaknya terdakwa melakukan tindak pidana, merupakan hal yang amat penting dalam hukum acara pidana. Sebab dalam konteks inilah hak asasi manusia dipertaruhkan Sistem atau teori pembuktian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana (KUHAP) secara legalitas dalam praktik tidak dapat mengakomodir dan diterapkan secara formil sebagai landasan yuridis manakala alat-alat bukti yang dipergunakan untuk melakukan suatu “Cyber Crime” dengan menggunakan media teknologi canggih (dunia maya). Hal demikian dapat kita ketahui apabila bentuk kejahatan yang ada dilakukan dengan cara-cara yang sulit diidentifikasikan pembuktiannya Alat bukti petunjuk pada umumnya baru diperlukan apabila alat bukti yang lain belum mencukupi batas minimum pembuktian yang digariskan pasal 183 KUHAP.

Nilai kekuatan pembuktian (bewijskracht) dari alat bukti petunjuk sama dengan alat bukti yang lain yaitu bebas. Hakim tidak terikat atas kebenaran persesuaian yang diwujudkan oleh petunjuk. Namun demikian, sebagaimana dikatakan Pasal 188 ayat (3), penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif dan bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya. Bahwa dalam kasus Dani Firmansayah bahwa alat bujti petunjuk tidak digunakan hakim karena alat bukti yang lain sudah memenuhi batas minimum pembuktian seperti yang digariskan Pasal 183 KUHAP serat menghindari peniliaian subyektif oleh hakim.
File Selengkapnya.....

Tag Favorit :

144. Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Tidak Digunakannya Alat Bukti Petunjuk Dalam Pembuktian Perkara Pengaksesan Tanpa Ijin Data Elektronik adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

144. Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Tidak Digunakannya Alat Bukti Petunjuk Dalam Pembuktian Perkara Pengaksesan Tanpa Ijin Data Elektronik 144. Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Tidak Digunakannya Alat Bukti Petunjuk Dalam Pembuktian Perkara Pengaksesan Tanpa Ijin Data Elektronik 144. Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Tidak Digunakannya Alat Bukti Petunjuk Dalam Pembuktian Perkara Pengaksesan Tanpa Ijin Data Elektronik 144. Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Tidak Digunakannya Alat Bukti Petunjuk Dalam Pembuktian Perkara Pengaksesan Tanpa Ijin Data Elektronik

Belum ada Komentar untuk "144. Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Tidak Digunakannya Alat Bukti Petunjuk Dalam Pembuktian Perkara Pengaksesan Tanpa Ijin Data Elektronik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel