185. Kajian Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Peserta Lulus Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan tentang syarat administrasi mengenai kualifikasi pendidikan terkait dengan formasi dalam Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Karanganyar Tahun 2008 serta mengetahui implikasi yuridis status peseta lulus Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Karanganyar Tahun 2008 yang teranulir terkait syarat administrasi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Kemudian data tersebut dimintakan penjelasan dan konfirmasi kepada Kepala Bidang Pengangkatan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Karanganyar. Analisa data yang digunakan berupa silogisme deduksi dan interpretasi sistematis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan suatu kesimpulan bahwa kualifikasi pendidikan memiliki kaitan erat, yakni berbanding lurus, dengan jenis formasi, golongan ruang dan besarnya gaji pegawai. Rumiyati, S.Pt dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai dan tidak dapat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan konsekuensi logis dari tidak sesuainya antara tingkat pendidikan yang bersangkutan dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan jenis formasi Penyuluh Peternakan.
Tag Favorit :
185. Kajian Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Peserta Lulus Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil adalah yang barusan kamu baca.
PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA,
+GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI
,

Belum ada Komentar untuk "185. Kajian Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Peserta Lulus Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil"
Posting Komentar