195. Analisis Terhadap Pertimbangan Dan Dasar Hukum Hasil Majelis Tarjih Dan Tajdid Muhammadiyah Mengenai Keharaman Bunga Bank
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas yang menjadi pertimbangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam menetapkan fatwa haram terhadap bunga bank dan untuk mengetahui secara jelas dasar hukum yang digunakan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam menetapkan fatwa haram terhadap bunga bank.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal (normatif) yang bersifat preskriptif, yang melihat hukum sebagai suatu norma sosial tetapi bukan gejala sosial. Data yang digunakan adalah data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan penelusuran bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis kualitatif dengan logika deduktif.
Hasil penelitian kemudian dianalisis sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam mengeluarkan fatwa haram terhadap bunga bank menggunakan pertimbangan yang secara tegas dinyatakan bahwa bunga bank adalah riba karena alasan: (1) merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan, Allah berfirman, “Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, (2) tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sedangkan yang bersifat sukarela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba. Kemudian dasar hukum yang digunakan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam menetapkan fatwa haram terhadap bunga bank adalah berdasarkan al-Qur’an dan Hadist atau assunnah Rasul, yang menyatakan bahwa bunga bank (interest) sama dengan riba jadi hukumnya adalah haram.
Tag Favorit :
195. Analisis Terhadap Pertimbangan Dan Dasar Hukum Hasil Majelis Tarjih Dan Tajdid Muhammadiyah Mengenai Keharaman Bunga Bank adalah yang barusan kamu baca.
PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA,
+GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI
,

Belum ada Komentar untuk "195. Analisis Terhadap Pertimbangan Dan Dasar Hukum Hasil Majelis Tarjih Dan Tajdid Muhammadiyah Mengenai Keharaman Bunga Bank"
Posting Komentar