219. Studi Perbandingan Hukum Mengenai Perlindungan Saksi Berdasar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi


BAB 1
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Perlindungan Saksi dan Korban dalam proses peradilan pidana di Indonesia belum diatur secara khusus. Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana hanya mengatur perlindungan tersangka atau terdakwa untuk mendapat perlindungan dari berbagai kemungkinan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Oleh karena Itu, sudah saatnya perlindungan saksi dan korban diatur dalam undang-undang tersendiri (penjelasan umum Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban alinea 4). Berdasar asas kesamaan di depan hukum (equality before the law) yang menjadi salah satu ciri negara hukum, saksi dan korban dalam proses peradilan pidana harus diberi jaminan perlindungan hukum (penjelasan umum Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban alinea 5).

Kepedulian yang besar kepada tersangka dan terdakwa menimbulkan persepsi bahwa the pendulum has swing too far, karena seolah-olah telah mengabaikan pihak lain yang terlibat dalam proses peradilan pidana, padahal selama ini saksi termasuk saksi korban turut pula menentukan meskipun secara teoritis, saksi terutama saksi korban telah diwakili kepentinganya oleh aparat penegak hukum, namun dalam kenyataanya saksi juga dijadikan sebagai alat hukum untuk mendukung dan memperkuat argumentasi untuk membuktikan kesalahan terdakwa di dalam peradilan pidana. Hal tersebut di atas menjadikan banyaknya saksi yang tidak bersedia menjadi saksi ataupun mengungkapkan kesaksian yang sebenarnya karena kurangnya jaminan dari pemerintah berkait masalah keamanaan diri seorang saksi (www.pemantau peradilan .com.index.php)[05 Juli 2010 pukul 11.12].

Lahirnya Undang-Undang perlindungan saksi dan korban di Indonesia memakan waktu yang lama, hal ini ditujukan untuk memperjuangkan diakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.
File Selengkapnya.....

Tag Favorit :

219. Studi Perbandingan Hukum Mengenai Perlindungan Saksi Berdasar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

219. Studi Perbandingan Hukum Mengenai Perlindungan Saksi Berdasar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi 219. Studi Perbandingan Hukum Mengenai Perlindungan Saksi Berdasar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi 219. Studi Perbandingan Hukum Mengenai Perlindungan Saksi Berdasar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi 219. Studi Perbandingan Hukum Mengenai Perlindungan Saksi Berdasar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi

Belum ada Komentar untuk "219. Studi Perbandingan Hukum Mengenai Perlindungan Saksi Berdasar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel