20. Penggunaan Barang Bukti Dalam Menentukan Kualifikasi Pengedar Atau Pemakai Pada Pidana Narkotika#

ABSTRAK  

Persesuaian antara alat-alat bukti, barang bukti dan keyakinan hakim

merupakan kesatuan organ yang sangat penting dalam penyelesaian perkara tindak  pidana narkotika, artinya tidak dapat dipisah-pisahkan satu dengan yang lainnya.  Dalam proses pemeriksaan tindak pidana narkotika di persidangan  sangat perlu  keyakinan hakim yang didukung oleh dua alat bukti yang sah, yaitu persesuaian  alat-alat bukti dengan alat bukti serta alat-alat bukti dengan barang bukti.  Pembahasan dalam penelitian ini setidak-tidaknya mencakup dua masalah  penting, yaitu (1) Permasalahan apa saja yang timbul dalam membuktian unsur  tindak pidana narkotika yang diatur dalam Pasal 78 dan Pasal 82 Undang-Undang  No.22 Th.1997 tentang narkotika dan bagaimana hakim mengatasi masalah  tersebut di persidangan, (2) Bagaimana keterkaitan antara alat bukti, barang bukti  dan keyakinan hakimdalam memutuskan perkara tindak pidana narkotika yang  diatur dalam Pasal 78 dan 82 Undang-Undang No.22 Th.1997 tentang narkotika.  Penelitian ini menggunakan metode wawancara, pengamatanan, dan kepustakaan.

Sementara itu, pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah metode  kualitatif. Penanganan barang bukti narkotika pada tahap pengadilan menurut  ketentuan Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana yang berkaitan tentang alat  bukti petunjuk dengan jumlah yang besar atau kecil disertakan untuk dihadirkan di  persidangan merupakan salah satu dasar bagi Majelis Hakim di dalam membuat  keputusan apakah terdakwa terbukti pengedar atau pemakai narkotika. Dari hasil  penelitian dapat disimpulkan bahwa alur penyelesain dalam penanganan barang  bukti pada kasus narkotika, ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara  Pidana dan Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika saling  berhubungan. Untuk mengatasi hal ini Majelis Hakim selaku yang bertanggung  jawab untuk memeriksa kasus pidana narkotika di pengadilan, sebelum  dijatuhkannya hukuman terhadap terdakwa diperlukan penerapan hukum benar  dan bijaksana, baik menyangkut jumlah barang bukti, keterangan saksi yang  dihadirkan dan pengakuan terdakwa jujur serta jelas.    

UNIVERSITAS INDONESIA
Penggunaan barang..., Bloomy, FHUI, 2009

File Selengkapnya.....



Tag Favorit :

20. Penggunaan Barang Bukti Dalam Menentukan Kualifikasi Pengedar Atau Pemakai Pada Pidana Narkotika# adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

20. Penggunaan Barang Bukti Dalam Menentukan Kualifikasi Pengedar Atau Pemakai Pada Pidana Narkotika# 20. Penggunaan Barang Bukti Dalam Menentukan Kualifikasi Pengedar Atau Pemakai Pada Pidana Narkotika# 20. Penggunaan Barang Bukti Dalam Menentukan Kualifikasi Pengedar Atau Pemakai Pada Pidana Narkotika# 20. Penggunaan Barang Bukti Dalam Menentukan Kualifikasi Pengedar Atau Pemakai Pada Pidana Narkotika#

Belum ada Komentar untuk "20. Penggunaan Barang Bukti Dalam Menentukan Kualifikasi Pengedar Atau Pemakai Pada Pidana Narkotika#"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel