29. Implementasi Prinsip-prinsip Pemungutan Pajak dalam Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Bangka Barat

 ABSTRAK   

Penelitian ini  difokuskan pada implementasi prinsip-prinsip pemungutan  Pajak  Bumi  dan  Bangunan  di  Kabupaten  Bangka  Barat dengan  tujuan  untuk  menjawab  pertanyaan 1) bagaimana  sistem  dan  mekanisme  pemungutan PBB;  2)  cara menentukan potensi objek dan subjek PBB; 3)  cara menetapkan target  penerimaan PBB setiap tahun; 4) peran publik/wajib pajak dalam membayar PBB;  5) peran tim intensifikasi PBB dalam pencapaian target penerimaan PBB; 6) peran
kebijakan Pemerintah Daerah berkaitan dengan PBB.
Metode  penelitian  yang  digunakan  dalam  studi  ini  adalah  metode
kualitatif.  Data  dan  informasi  diperoleh  dari  sumber  data,  yaitu  nara  sumber  didukung  oleh dokumen  sesuai  dengan setting dan field penelitian.  Instrumen  penelitian adalah peneliti sendiri dengan prosedur pengumpulan data yang terdiri  dari  pengamatan,  wawancara,  dokumen  dan  studi kepustakaan.  Data  yang  diperoleh diolah, diuji keabsahannya, dan selanjutnya ditafsir, sehingga diperoleh  temuan penelitian.
HasH  temuan  menunjukkan  bahwa  prinsip-prinsip  pemungutan  pajak
belum  sepenuhnya diterapkan  dalam  implementasi  Pajak Bumi dan  Bangunan  (PBB)  di Kabupaten  Bangka  Barat,  karena self assessment  dalam  sistem  pemungutan pajak belum diterapkan sepenuhnya. Potensi objek dan subjek pajak  yang secara kuantitas masih cukup besar banyak belum terdaftar, sehingga peran  publik  masih  rendah,  jumlah  tunggakan  dinilai  relatif masih  tinggi,  tim  intensifikasi PBB belum bekerja secara optimal, dan peran Pemda hanya terbatas
pada penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan penagihan  PBB sektor pedesaan dan perkotaan saja.
Untuk  mengatasi  permasalahan  di  atas  yang  perlu  dilakukan  adalah
a) peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi PBB;
b) pendaftaran objek dan  subjek pajak yang masih potensial dengan melibatkan  para Kepala Desa/Lurah; c) melibatkan para Kepala Desa/Lurah dalam penagihan  tunggakan-tunggakan  yang  cukup  besar; d)  mengoptimalkan  peran  Tim  Intensifikasi  PBB  dengan  dukungan  yang  cukup dari  Kantor  Pelayanan  PBB,
Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten.


Tag Favorit :

29. Implementasi Prinsip-prinsip Pemungutan Pajak dalam Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Bangka Barat adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

29. Implementasi Prinsip-prinsip Pemungutan Pajak dalam Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Bangka Barat 29. Implementasi Prinsip-prinsip Pemungutan Pajak dalam Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Bangka Barat 29. Implementasi Prinsip-prinsip Pemungutan Pajak dalam Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Bangka Barat 29. Implementasi Prinsip-prinsip Pemungutan Pajak dalam Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Bangka Barat

Belum ada Komentar untuk "29. Implementasi Prinsip-prinsip Pemungutan Pajak dalam Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Bangka Barat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel