48. Pembentukan Peraturan Hukum Daerah Yang Demokratis Oleh Pemerintah Daerah

ABSTRAK

PEMBENTUKAN PERATURAN HUKUM DAERAH YANG DEMOKRATIS
OLEH PEMERINTAH DAERAH
Produk hukum daerah yang berupa keputusan pemerintah daerah maupun peraturan
daerah dapat terjebak sebagai produk hukum yang cacat hukum, padahal setiap pembentukan
peraturan hukum daerah senantiasa harus memperhatikan konsep Negara hukum, asas
demokrasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dan asas-asas umum
perundang-undangan yang baik. Sehingga penulisan tesis ini mengkaji penerapan asas
perundang-undangan dan implementasi pembentukan peraturan hukum daerah oleh pemerintah
daerah.
Pendekatan yang akan digunakan adalah pendekatan yang bersifat Yuridis Empiris.
Penelitian yang berbasis pada inventarisasi hukum positif, penemuan azas-azas hukum dan
penemuan hukum inconcretto, yang dilengkapi pengamatan operasionalisasi asas-asas hukum
secara empiris di masyarakat.
Eksistensi peraturan hukum daerah dalam pembentukannya oleh pemerintah daerah telah
sesuai dengan asas-asas perundang-undangan yang baik, sesuai dengan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.

Asas demokrasi telah diterapkan dalam pembentukan peraturan hukum daerah oleh
Kepala Daerah yang terdapat pada: usulan rancangan peraturan daerah berasal dari Pemerintah
Daerah maupun DPRD; proses pembuatan peraturan perundang-undangan secara terencana,
terpadu dan sistematis.

Kata Kunci : pembentukan peraturan hukum daerah, penerapan asas demokratis,
pemerintah daerah
File Selengkapnya.....



Tag Favorit :

48. Pembentukan Peraturan Hukum Daerah Yang Demokratis Oleh Pemerintah Daerah adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

48. Pembentukan Peraturan Hukum Daerah Yang Demokratis Oleh Pemerintah Daerah 48. Pembentukan Peraturan Hukum Daerah Yang Demokratis Oleh Pemerintah Daerah 48. Pembentukan Peraturan Hukum Daerah Yang Demokratis Oleh Pemerintah Daerah 48. Pembentukan Peraturan Hukum Daerah Yang Demokratis Oleh Pemerintah Daerah

Belum ada Komentar untuk "48. Pembentukan Peraturan Hukum Daerah Yang Demokratis Oleh Pemerintah Daerah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel