23. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Melalui Penggunaan Media Sosial

ABSTRAK

Penggunaan media sosial sekarang ini begitu pesatnya, hal ini dikarenakan perkembangan teknologi yang tidak lepas dari kebutuhan manusia yang semakin terbuka akan teknologi modernitas. Maka dari itu pada kenyataanya sesuai perkembangannya kehadiran teknologi banyak pihak-pihak yang   berniat   jahat   untuk   menyalahgunakannya.   Dari fenomena itulah adanya tindak pidana melalui penggunaan media sosial.
Penelitian ini  bertujuan  untuk  mengetahui  bagaimanakah penegakan hukum terhadap tindak pidana melalui media sosial dan faktor- faktor penegakan hukum terhadap tindak pidana melalui penggunaan media sosial di kota Makassar
Penelitian ini dilakukan di Polrestabes Kota Makassar, Kejaksaan Negeri  Makassar, Pengadilan Negeri Makassar dan  Dinas Komunikasi dan Informatika Makassar. Penelitian ini dilakukan dengan cara pengambilan data dan wawancara dengan aparat penegak hukum yakni penyidik, Jaksa penuntut umum dan hakim yang pernah menangani kasus berkaitan dengan timdak pidana melalui penggunaan media sosial.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan Hukum Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berkaitan dengan pengguna media sosial di Kota Makassar dalam pelaksanaannya tidak efektif bahkan sangat buruk. Hal ini dikarenakan masih banyaknya masyarakat pengguna media sosial di kota makassar yang melakukan perbuatan melawan hukum di Media sosial akibat keterbatasan pengetahuan tentang Undang-Undang ITE. Adapun faktor- faktor yang mempengaruhi penegakannya adalah Faktor Hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor budaya hukum.
File Selengkapnya.....


Tag Favorit :

23. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Melalui Penggunaan Media Sosial adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

23. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Melalui Penggunaan Media Sosial 23. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Melalui Penggunaan Media Sosial 23. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Melalui Penggunaan Media Sosial 23. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Melalui Penggunaan Media Sosial

Belum ada Komentar untuk "23. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Melalui Penggunaan Media Sosial"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel