26. Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dan untuk mengetahui pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak . Penelitian ini dilakukan Pengadilan Negeri Maros. Metode pengumpulan  data  yang  digunakan  adalah  metode teknik  dokumenter atau Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian (penelitian kepustakaan), putusan Pengadilan Negri Maros Nomor: 100/Pid.Sus/2015/PN.Mrs serta sumber bacaan lainnya yang ada hubungannya dengan permasalahan yang diteliti berdasarkan bahan hukum   sekunder  yang diperoleh, Selanjutnya   data   yang   diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: Majelis Hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UURI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 65 ayat (1) KUHP sudah tepat. Hal tersebut sejalan dengan dakwaan Penuntut Umum dan telah berdasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang sah.    Dakwaan    Penuntut    Umum    pada    perkara Putusan    Nomor 100/PID.Sus/2015/PN.Mrs melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros dalam pertimbangannya masih terdapat beberapa kekurangan-kekurangan, terutama dalam pertimbangan subyektifnya yaitu pada pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dimana hakim juga harus mempertimbangkan kerugian dari sisi korban kejahatan dan lingkungan masyarakat yang merasakan keresahan akibat dari perbuatan terdakwa. 
File Selengkapnya.....


Tag Favorit :

26. Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

26. Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak 26. Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak 26. Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak 26. Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak

Belum ada Komentar untuk "26. Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel