29. Sanksi Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak

ABSTRAK

Pelecehan seksual merupakan perilaku atau tindakan yang menganggu    melecehkan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang terhadap pihak lain yang berkaitan langsung dengan jenis kelamin pihak yang diganggunya dan dirasakan menurunkan martabat dan harga diri orang yang diganggunya. Dalam pasal 289 KUHP sanksinya adalah penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan   dalam    Undang-Undang   No.   23   tahun   2002   tentang Perlindungan Anak (UU PA) Pasal 82 menyatakan bahwa dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 terhadap tindak pidana pelecehan seksual. Hukum Islam   belum   menjelaskan   sanksi   untuk   memidanakan pelaku pelecehan   seksual,   apakah   ta’zir,   had,   seperti   hukuman   pada perbuatan zina. Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah sanksi tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan 2) Bagaimanakah sanksi tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dalam perspektif hukum pidana Islam.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research), di mana data-data yang dipakai adalah data kepustakaan. Oleh  karena  itu,  sumber  data  primer  dalam  penelitian  ini adalah KUHP dan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam menganalisis, penulis menggunakan metode deskriptif, sedangkan pendekatan yang digunakan penulis adalah yuridis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di indonesia didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 289 KUHP, kemudian didukung oleh UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 82. Dalam perspektif hukum pidana Islam pelecehan seksual merupakan  bentuk  jarimah  ta’zir  karena berkaitan  dengan kehormatan. Dalam hukum Islam tidak mengatur secara spesifik tentang   hukuman bagi   pelaku   pelecehan   seksual,   akan   tetapi pelecehan  seksual  dikategorikan  sebagai  tindakan yang  mendekati zina. Ta’zir merupakan hukuman yang bersifat pendidikan atas tindak pidana  yang hukumannya  belum ditetapkan  oleh  syara’.  Hukuman ta’zir bagi pelaku pelecehan seksual ini berupa hukuman jilid. Mengenai jumlah maksimal hukuman jilid dalam jarimah ta’zir para ulama berbeda pendapat. Dikalangan ulama’ Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa jumlah hukuman jilid dalam hukuman ta’zir tidak boleh melebihi 10 kali. Sedangkan dikalangan ulama’ Malikiyyah berpendapat bahwa hukuman jilid boleh melebihi had selama mengandung maslahat.

Kata kunci: Pelecehan Seksual, Anak, Hukum Pidana Islam 
File Selengkapnya.....


Tag Favorit :

29. Sanksi Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

29. Sanksi Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak 29. Sanksi Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak 29. Sanksi Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak 29. Sanksi Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Belum ada Komentar untuk "29. Sanksi Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel