32. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri

ABSTRAK

Penelitian   ini   berjudul“   Tindak   Pidana   Penyalahgunaan    Narkotika Golongan  1 Bagi Diri Sendiri  (Tinjauan  Yuridis  Terhadap  Penerapan  Undang- Undang     Nomor:     35     tahun 2009 Pada     Putusan     Perkara     Nomor: 56/Pid.Sus/2011/PN.Pwt). Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan  hakim  dalam  menerapkan  unsur-unsur  tindak  pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dalam perkara nomor: 56/Pid.Sus/2011/PN.Pwt. Metode yang digunakan  dalam penelitian ini adalah metode pendekatan  yuridis normative, dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Lokasi yang digunakan dalam penelitian ini yaitu di Pusat Informasi Ilmiah (PII), perpustakaan Fakultas Hukum dan    perpustakaan  Universitas  Jenderal  Soedirman.Sedangkan  metode  analisis data yang digunakan adalah normative kualitatif.
Hasil penelitian ini diketahui bahwa penerapan unsur-unsur tindak pidana bagi pertimbangan Hakim        dalam        putusan        perkara        Nomor: 56/Pid.Sus/2011/PN.Pwt   telah  memenuhi unsur-unsur    yang    disesuai  dengan pasal  127  ayat  1 huruf  (1) UU  No.35 Tahun  2009  tentang Narkotika.  Unsur- unsurnya  adalah setiap orang, dan penyalahgunaan Narkotika  Golongan  I Bagi diri Sendiri Pertimbangan  hakim dalam  menjatuhkan  pidana dalam perkara  nomor :56/Pid.Sus/2011/PN.Pwt,  Tentang  Penyalahgunaan  Narkotika  Golongan  I Bagi Diri Sendiri kepada terdakwa Saiful Ngibad Bin Kusworo dengan adanya SEMA Nomor  4  Tahun dikenakan pidana  Penjara  1  (satu)  tahun  1  (satu)  bulan, dimaksudkan   pembinaan   bagi   terdakwa   agar setelah   selesai   menjalankan pidananya   dapat   menjadi   orang   yang   lebih   baik   lagi,   dan Hal-hal   yang memberatkan dan meringankan itulah yang dijadikan bahan pertimbangan Hakim untuk menjatuhkan Pidana

Kata Kunci :Pertimbangan Hakim, Penyalahgunaan Narkotika
File Selengkapnya.....


Tag Favorit :

32. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

32. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri 32. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri 32. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri 32. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri

Belum ada Komentar untuk "32. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel