33. Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan : 1. Untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dalam putusan no : 159/Pid B/2013/Pn.Sidrap 2. Untuk mengetahui dan menganalis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dalam putusan no : 159/Pid B/2013/Pn.Sidrap. Jenis penelitian adalah penelitian normatif-empirik, metode analisis yang digunakan adalah metode kualitatif untuk mendapatkan data yang dapat menjelaskan Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1. Penerapan Hukum materil oleh hakim dalam memutus dan memeriksa serta menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa dalam perkara No.159/Pid.B/2013/PN.Sidrap, telah sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Pertimbangan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam perkara No.159/Pid.B/2013/PN.Sidrap ialah selain hal-hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa dalam amar putusan atau biasanya disebut alasan-alasan sosiologis dalam mempertimbangkan hakim mempunyai pertimbangan  hukum sendiri  dalam  memutus  suatu perkara seperti  pada seberapa banyak  barang buktinya  dan seberapa banyak korban yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut serta seberapa pula sesorang  melakukan perbutan kejahatan. 
File Selengkapnya.....


Tag Favorit :

33. Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

33. Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika 33. Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika 33. Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika 33. Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Belum ada Komentar untuk "33. Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel